LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Mekanisme Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sosialisasi antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dengan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tanggal 25 Maret dan 5 s.d. 6 April 2021 perihal Mekanisme dan Pengajuan Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi Dosen/Pegawai Non-PNS dan Mahasiswa dengan Dana non-APBN di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sekretariat Ditjen Dikti memberikan pelayanan penerbitan surat rekomendasi PDLN yang ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan/atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Ditjen Dikti;
  2. Pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengajukan izin PDLN apabila hendak melaksanakan PDLN, baik dengan dana dari pemerintah maupun swasta;
  3. Pegawai yang berstatus non-ASN dan mahasiswa yang dibiayai oleh anggaran pemerintah Indonesia wajib mengajukan izin PDLN;
  4. Pegawai yang berstatus non-ASN dan mahasiswa yang akan melaksanakan PDLN dengan biaya selain dari Pemerintah Indonesia tidak wajib mengajukan izin PDLN;
  5. Pegawai yang berstatus non-ASN pada perguruan tinggi negeri dan mahasiswa yang akan melaksanakan PDLN dengan dana dari sponsor luar negeri yang beroperasi di Indonesia berdasarkan skema kerja sama antar-pemerintah (contoh: DAAD, Australia Awards, JICA,dll.) dapat mengajukan izin PDLN;
  6. Kegiatan PDLN non tugas belajar wajib melampirkan surat jaminan pembiayaan darurat COVID-19;
  7. Pengajuan izin PDLN ke Sekretariat Ditjen Dikti disampaikan minimal 3 (tiga) minggu sebelum hari keberangkatan; dan
  8. Pegawai dan mahasiswa yang telah selesai melaksanakan tugas PDLN wajib melaporkan hasil kegiatan pada aplikasi SIMPEL Setneg.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top