LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Unggah Dokumen dan Pengambilan Dana Tahun Anggaran 2020

Yth. Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS
diseluruh Indonesia

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang pelaksanaan penelitian tahun anggaran 2020 dengan ini kami sampaikan kepada ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS agar menginformasikan kepada dosen/peneliti beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan dan laporan akhir tahun anggaran 2020 (lampiran 1);
  2. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% dan 100% (lampiran 2);
  3. Mengembalikan dana penelitian yang dibatalkan tahun anggaran 2020 ke kas negara (lampiran 3);
  4. Mengembalikan dana luaran tambahan yang tidak valid tahun anggaran 2020 (lampiran 4)

Kami mohon bantuan ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk memantau pengunggahan laporan kemajuan, laporan akhir dan SPTB penelitian serta mengembalikan dana penelitian yang sudah dibatalkan ke kas negara. Pengunggahan dokumen tersebut melalui Simlitabmas NG. 2.0 paling lambat 28 April 2021. Pengembalian dana penelitian dan luaran tambahan yang tidak valid ke kas negara dilakukan melalui aplikasi simponi paling lambat tanggal 30 April 2021. Informasi terkait permohonan e-Billing pengembalian dana dapat menghubungi 08111607002 (Fadhil).

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, peneliti belum mengunggah dokumen dan belum mengembalikan dana penelitian (terlampir) maka Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top