LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian Universitas Islam Attahiriyah

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 26/E/O/2021 tanggal 8 Februari 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian beserta Izin Program Studi Universitas Islam Attahiriyah di Jakarta (UNIAT) telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  • berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
  • berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Universitas Islam Attahiriyah diselenggarakan oleh Yayasan Addiniyah Attahiriyah yang beralamat di Jalan Kampung Melayu Besar No.22 RT 01/03 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (KL/TM)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top