LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dr. Moechtar Talib

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 34/E/O/2021 tanggal 8 Februari 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian beserta Izin Program Studi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi DR. Moechtar Talib di Jakarta (STIE DR. Moechtar Talib) telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  • berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
  • berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi DR. Moechtar Talib diselenggarakan oleh Yayasan S DR. Moechtar Talib yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bypass No.9 RT 06/07 Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (KL/TM)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top