LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Vaksinasi COVID-19 Tahap kedua

Menindaklanjuti Surat plt. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 22226/A7/TI.00.02/2021 Tanggal 5 April 2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis kedua Bagi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Vaksinasi tahap ini hanya melayani dosis vaksinasi dosis kedua dan diperuntukan bagi pegawai yang sudah divaksin dosis pertama pada tanggal 12 Maret 2021 atau tanggal tanggal 26 maret 2021.

2. Bagi pegawai yang memperoleh SMS terkait pelaksanaan vaksinasi dosis kedua agar mengabaikan SMS tersebut dan mengikuti jadwal yang ditetapkan.

3. Kriteria yang bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua adalah :

  • Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama pada tanggal 12 Maret 2021 atau tanggal 26 Maret 2021, dan diwajibkan untuk membawa kartu vaksinasi tahap pertama pada saat registrasi;
  • Bagi pegawai yang akan menerima vaksin dosis kedua untuk usia di bawah 60 (enam puluh) tahun, jarak dari vaksinasi pertama minimal 14 (empat belas) hari. Sedangkan pegawai dengan usia 60 (enam puluh) tahun ke atas, jarak dari vaksinasi pertama minimal 28 (dua puluh delapan) hari;
  • Usia > 18 tahun;
  • Tidak hamil;
  • Tensi < 180/100 mm Hg;
  • Tidak demam, batuk, pilek, sesak nafas dalam 7 hari terakhir;
  • Tidak memiliki Riwayat alergi berat karena vaksin sampai bengkak, sesak nafas;
  • Bagi yang menderita: Kanker, Asma, Penyakit jantung, Gangguan ginjal, Penyakit lever, Epilepsy, Auto imun, Penerima transfusi darah; memerlukan surat keterangan dari dokter bahwa layak divaksinasi atau bahwa penyakitnya sudah terkontrol;
  • Bagi penyandang Diabetes Mellitus dan HIV yang minum obat teratur; dan
  • Bukan penyintas Covid selama 3 bulan terakhir.

4. Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 dosis kedua untuk pegawai di lingkungan LLDIKTI Wilayah III adalah :

Hari/Tanggal   Jum’at, 9 April 2021
Waktu   07.30 – 11.30 WIB
Tempat   Auditorium Gedung D Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan Jakarta  

5. Mengingat keterbatasan tempat parkir yang tersedia di mohon untuk tidak membawa kendaraan pribadi;

6. Dimohon untuk datang tepat waktu.

7. Selain Kriteria diatas, para calon yang akan divaksin diwajibkan untuk :

  • Memakai masker sesuai standar;
  • Membawa hand sanitizer;
  • Sudah makan pagi;
  • Istirahat malam cukup; dan
  • Mematuhi protokol kesehatan.

Mengingat pentingnya Vaksinasi COVID 19, bagi pegawai yang mempunyai riwayat penyakit selain yang tertera pada poin 1, dimohon untuk tetap hadir ke lokasi pelaksanaan vaksinasi (untuk penentuan apakah pegawai tersebut layak di vaksin atau tidak, akan diputuskan oleh tim dokter pada saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung).

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top