LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian ABA Prawira Marta

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 1200/M/2020 tanggal 30 Desember 2020, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian dan Izin Program Studi Akademi Bahasa Asing Prawira Marta (ABA Prawira Marta) telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  1. berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan. 
  2. berdasarkan data yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, ABA Prawira Marta diselenggarakan oleh Yayasan Oxford Course Indonesia yang beralamat di Jalan Pemuda No.72-73 GH, Rawamangun, Jakarta Timur (Telp. 021-4754407)

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (KL/TM)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top