Sehubungan dengan Surat Edaran Nomo 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Oprasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Tahun 2019, pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik Guru Besar / Profesor kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen mencapai batas usia pensiun.
Dengan demikian, pengajuan usulan kenaikan jabatan ke jenjang Guru Besar / Profesor disampaikan kepada LLDikti Wilayah III Jakarta paling lambat 2 (dua) tahun sebelum dosen pengusul mencapai batas usia pensiun, diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini