LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Usul Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar/Profesor

Sehubungan dengan Surat Edaran Nomo 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Oprasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Tahun 2019, pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik Guru Besar / Profesor kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen mencapai batas usia pensiun.

Dengan demikian, pengajuan usulan kenaikan jabatan ke jenjang Guru Besar / Profesor disampaikan kepada LLDikti Wilayah III Jakarta paling lambat 2 (dua) tahun sebelum dosen pengusul mencapai batas usia pensiun, diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top