Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2751/E1/TI/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan dan Status Kepegawaian Dosen, mohon Saudara dapat melakukan pemutakhiran data dosen dalam rangka peningkatan kualitas dengan rincian sebagai berikut:
- Kami menghimbau kepada pengelola PDDikti diseluruh Perguruan Tinggi untuk dapat melengkapi secara langsung ke laman http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/ data NIK dan status kepegawaian dosen;
- Bagi status kepegawaian yang terisi “lainnya” mohon diubah menjadi status kepegawaian sesuai daftar yang tersedia di aplikasi;
- Mohon data dapat dilengkapi selambat-lambatnya hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020;
- Hasil pemutakhiran data akan dievaluasi kemudian oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
Surat asli dapat diunduh pada tautan dibawah ini