Evaluasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lembaga Pengguna di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Sehubungan dengan surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor 470/10715/DUKCAPIL tanggal 13 Oktober 2020 perihal Evaluasi Pemanfaatan Data Kependudukan Lembaga Pengguna, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemanfaatan data kependudukan Lembaga pengguna yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama