LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Mekanisme Ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi Dosen, Tendik dan Mahasiswa Selama Pandemi Covid-19

Menindaklanjuti surat Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara perihal izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), bersama ini kami sampaikan beberapa hal terkait izin PDLN selama masa pandemi:

  1. Permohonan izin Perjalanan Disnas Luar Negeri (PDLN) diberikan sangat terbatas dengan memperhatikan kondisi kesehatan dinegara tujuan;
  2. Izin PDLN hanya dapat diberikan untuk melanjutkan studi (tugas belajar) dan program non degree atas kerja sama Pemerintah;
  3. Pengajuan dilakukan secara manual, tidak melalui aplikasi Sistem Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL)
  4. Permohonan izin PDLN ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi U.P Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Direktur Sumber Daya (unuk dosen dan tenaga kependidikan) dan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (untuk mahasiswa)
  5. Persyaratan pengajuan izin PDLN harus dilengkapi demua dan dikirim melalui http://ringkas.kemdikbud.go.id/usulpdlndikti.

Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Firman Hidayat (HP: 081363221645) atau Sdr. Rian Sari (HP: 081310763476)

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top