LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Himbauan terkait Sosialisasi Obyektif Kebijakan/Undang-Undang Cipta Kerja

Memperhatikan situasi akhir-akhir ini yang kurang kondusif untuk pembelajaran, terutama terkait dengan tanggapan atas akan diterbitkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dengan ini kami mohon Pimpinan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan hal-hal berikut:

  1. menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing;
  2. tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing;
  3. para Dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring;
  4. mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayaan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini;
  5. membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun;
  6. menginstruksikan para Dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti /mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i;
  7. mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.

Informasi tentang UU Cipta Kerja secara rutin akan kami perbarui dan dapat diunduh dari tautan http://dikti.kemdikbud.go.id/epustaka/cipta-kerja.

Surat asli dapat diunduh pada tautan dibawah ini

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top