LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Batas Waktu Penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN)

Berkenaan surat Inspektur Jenderal Kemendikbud Nomor 7129/G1/KP/2020 tanggal 30 September 2020 dan tindaklanjut sosialisasi pengisian pelaporan LHKASN di lingkungan pendidikan tinggi yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2020, masih terdapat 23.493 wajib lapor di lingkungan Universitas/Institut/LLDIKTI yang belum menyampaikan pelaporan LHKASN.

Mengingat saat ini sedang dilakukan penilaian atas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimohon kepada Bapak/Ibu untuk segera memerintahkan pegawai dimaksud untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya melalui laman https://siharka.menpan.go.id. Data pegawai yang belum lapor dapat diunduh melalui tautan http://bit.ly/DaftarLHKASNDikti.

Batas waktu penyampaian pelaporan LHKASN bagi seluruh wajib lapor sesuai daftar nama pada tautan http://bit.ly/DaftarLHKASNDikti paling lambat hingga tanggal 13 Oktober 2020. Bagi wajib lapor yang melebihi tenggat waktu atau bahkan tidak menyampaikan pelaporan LHKASN, pembayaran tunjangan kinerja serta pertimbangan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri akan dievaluasi kembali.

Surat asli dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top