LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Batas Akhir Pelaporan PDDikti

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (6) tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan proses belajar mengajar sampai dengan semester ganjil TA.2019/2020 untuk seluruh program studi.
  2. Batas akhir sinkronisasi data perlaporan semester genap TA.2019/2020 akan ditutup pada tanggal 30 Oktober 2020.
  3. Bagi PT yang belum menyelesaikan laporan semester pada angka 2 (dua) diatas, mohon dapat menyampaikan laporan dan segera menlakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top