LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaksanaan SPMI Internal di Perguruan Tinggi

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dengan perbaikan/peningkatan yang berkelanjutan, diperlukan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal berikut:

  1. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tetap dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing dibawah arahan Direktorat Jenderal PendidikanTinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud);
  2. Peraturan, ketentuan, petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaannya saat ini sedang dalam tahap penyelesaian, sehingga apabila ada pertanyaan terkait SPMI dapat disampaikan melalui call-center Ditjen Dikti di nomor 126 pada jam kerja

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top