LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Bantuan UKT/SPP Tahun 2020

Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi

Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Jakarta

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemdikbud Nomor 1013/J5/BP/2020 tanggal 13 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Perubahan Kuota Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun Akademik 2020/2021 dan menyusul surat kami sebelumnya Nomor 2546/LL3/BP/2020 tanggal 06 Juli 2020 perihal Bantuan UKT/SPP Tahun 2020, maka bersama ini kami sampaikan bagi perguruan tinggi yang bersedia menerima kuota Bantuan UKT/SPP Tahun 2020 untuk dapat mengirimkan Surat Kesediaan (sesuai dengan format terlampir) kepada LLDIKTI Wilayah III melalui aplikasi SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id) paling lambat kami terima tanggal 22 Agustus 2020.

Perlu kami informasikan bahwa perguruan tinggi diperkenankan mengelola kuota Bantuan UKT/SPP untuk didistribusikan kepada mahasiswa yang terdampak Pandemi Covid-19 sesuai dengan kebutuhan (tidak terikat dengan kuota untuk semester 3, 5, dan 7) dengan tetap memperhatikan total mahasiswa semester 3, 5, dan 7 di perguruan tinggi Saudara dan dikelola dengan penuh rasa tanggung jawab.

Surat resmi dan Surat Pernyataan Kesediaan dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top