Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tingkat Kesiapterapan Teknologi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, Bersama ini kami mohon para Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir) untuk menugaskan 1 (satu) orang penjabat/pegawai di bidang penelitian dan pengabdian dan 1 (satu) orang penjabat/pegawai yang mengelola jurnal pada acara Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud yang akan dilaksanakan pada
Hari, tanggal |
: | Jumat, 11 Oktober 2019 |
Waktu | : | 12.00 – 17.00 WIB |
Tempat | : | Sari Pan Pasific Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, 10340 |
Agenda | : |
Monev Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016 Tingkat Kesiapterapan Teknologi dan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah |
Mohon konfirmasi kehadiran dengan mengisi form melalui s.id/regrisbang1 paling lambat hari rabu, 9 September 2019. Informasi dan konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui surat elektronik: bhkli.risbang@ristekdikti.go.id atau whatsapp sdri. Hamidah (081314124566), atau dapat diunduh pada tautan dibawah ini.