LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Sosialisasi Perguruan Tinggi Legal di Wilayah Kopertis Setempat

depdiknas-150x150Bersama ini disampaikan hal-hal berikut ini:

  1. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 ayat (1) “Setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah”
  2. Pasal 71 bagi penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Selengkapnya silahkan unduh dokumen berikut : Edaran Sosialisasi Perguruan Tinggi Legal

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top