LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penjelasan Program Fast Track

depdiknas-150x150Dengan ini disampaikan penjelasan program akselerasi (Fas Track) sebagai berikut:

  1. Program Fast Track diperbolehkan untuk dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi pendidikan khusus bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang luar biasa, atau memiliki topik penelitian yang sangat bermanfaat dan unggul, sehingga memerlukan ketuntasan cakupan yang lebih menyempurnakan hasil penelitiannya pada jenjang yang lebih tinggi.
  2. Program Magister hanya boleh diikuti oleh lulusan program Sarjana. Dengan demikian, tidak ada program Fast Track S1 ke S2 tanpa menyelesaikan program sarjana terlebih dahulu
  3. ….

Selengkapnya : Surat Koordinator Kopertis Wilayah III Mengenai Program Fast Track dan Surat Dirjen Dikti Mengenai Program Fast Track

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top