Menindaklanjuti surat edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud nomor: 1902/E4.3/2013 November 2013 perihal Pemutahiran data pelaporan PDPT (terlampir), bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi Perguruan Tinggi Swasta yang belum melaporkan data ke PDPT sampai dengan tahun 2012 semester 2 (2012-2), maka pengumuman hasil sertifikasinya akan ditunda sampai ada pelaporan minimal sudah mencapai 90%.
- Ditjen Pendidikan Tinggi hanya akan memberikan prioritas layanan sertifikasi dosen tahun 2013 kepada perguruan tinggi swasta yang telah secara sempurna melaporkan data ke PDPT.
Selengkapnya dapat di unduh disini.