Sehubungan dengan masih banyak pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan kelas jauh oleh beberapa PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III, kami mengingatkan kembali kebijakan Dirjen Dikti . Kami sampaikan bahwa larangan penyelenggaraan kelas jauh, kelas sabtu minggu, sampai saat ini masih tetap berlaku dan tidak dibenarkan. Ijazah yang diterbitkan oleh penyelenggara kelas jauh, kelas sabtu minggu tidak mempunyai civil effect untuk pengangkatan dan pengembangan pegawai.
Terhadap PTS yang terbukti masih melaksanakan kegiatan kelas jauh, kelas sabtu minggu, maka perlu kami tegaskan bahwa tanpa didahului dengan pemberitahuan/peringatan kami akan memberi sanksi.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya Saudara dapat mengunduh Surat Edaran Koordinator Kopertis Wilayah III pada link di bawah ini :
Surat Edaran No. 002/K3/KL/2012 Tentang Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.