Dalam rangka penataan sistem ketenagaan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta serta menindaklanjuti surat edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemdikbud Nomor 3387/E4.1/2012 tanggal 8 November 2012, Nomor 2899.1/E4.1/2011 tanggal 11 Oktober 2011 , Nomor 1130/E4.1/2012 tanggal 13 April 2012 dan Nomor 1293/E4.1/2012 tanggal 25 April 2012 perihal pengajuan NIDN Baru, perubahan homebase dosen dan perubahan data dosen lainnya, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Selengkapnya :