LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penghentian Sementara (Moratorium) Pendirian & Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi, serta Pembukaan Program Studi Baru

Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 13 Juli 2012 memuat berbagai ketentuan baru tentang pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, pembukaan program studi baru serta mengamanatkan penguatan pendidikan vokasi. Ketentuan tentang hal-hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Mendikbud yang menurut UU Dikti tersebut harus telah diterbitkan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UU Dikti tersebut diundangkan. Dengan demikian, pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang akan diusulkan harus diproses berdasarkan UU Dikti dan Peraturan tersebut.

Seiring dengan proses penyusunan dan penerbitan Peraturan sebagaimana dimaksud di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan melakukan upaya penataan dan pengembangan perguruan tinggi, serta upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru.

Sehubungan dengan itu, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Surat Moratorium Pendirian & Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top