Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.05/2010 tentang pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS dan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, dengan hormat kami sampaikan:
- Bahwa pelaksanaan pembayaran uang makan dosen PNS dpk pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta Bulan Januari s/d Juli 2012 sudah dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2012;
- Pembayaran tersebut pada angka 1, sudah ditranser langsung ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan;
- Pembayaran uang makan diberikan kepada dosen yang telah menyampaikan daftar kehadiran, setiap awal bulan berikutnya.
Selengkapnya dapat diunduh disini.