LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembayaran Gaji Bulan Ke-13

dosenMenindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 Tahun Anggaran 2011 diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dan Peraturan Direktur Jenderal Berbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dengan hormat kami sampaikan:

  1. Bahwa Pelaksanaan pembayaran gaji bulan ke-13 tahun 2011 bagi pegawai dan Dosen PNS dpk pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta dibayarkan pada Minggu ketiga bulan Juli 2011;
  2. Pembayaran tersebut pada angka 1, akan ditrasfer langsung ke Rekening masing-masing pegawai dan dosen yang bersangkutan.

Selengkapnya dapat diunduh disini

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top