Sebagai tindak lanjut dari surat kami Nomor 25/L3/KP/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS di Lingkungan Kopertis Wilayah III, dengan ini kami memberitahukan bahwa batas akhir penyerahan berkas-berkas persyaratan selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2011 dan apabila tidak disampaikan pada batas waktu yang telah ditentukan maka penetapan inpassing kenaikan pangkat tidak kami proses.
Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih