Kepada yang terhormat,
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Kopertis Wilayah III
di
Jakarta
Bersama ini kami beritahukan kepada Saudara bahwa Dosen Tetap Yayasan yang ada di lingkungan PTS saudara yang telah lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik Tahun 2008 & 2009 dapat segera mengusulkan kenaikan pangkat mengacu pada pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.
Selengkapnya dapat diunduh disini