Menindaklanjuti Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor 3915/E3.DT.03.03/2022 Tanggal 1 September 2022 tentang Penerimaan usul Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan PTS Tahun 2022 Gelombang ke – 2, bersama ini kami informasikan kepada Pimpinan Badan Penyelenggara PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang akan melakukan Penggabungan atau Penyatuan melalui Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan Tahun 2022 Gelombang ke-2 sebagai berikut:
- PTS yang terlibat dalam Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan PTS wajib telah menyelesaikan pelaporan PDDikti hingga semester 2021 Ganjil.
- PTS dan/atau Program Studi yang terlibat dalam Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan PTS berstatus Aktif pada laman PDDikti (bukan berstatus Pembinaan atau sedang dikenakan Sanksi Administratif)
- Pengusul wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan lainnya yang tercantum dalam dokumen Panduan dan Persyaratan Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan Tahun 2022
- Mekanisme, Panduan dan Persyaratan Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan Tahun 2022 dapat diunduh pada tautan https://siaga.kemdikbud.go.id/layanan-insentif-kelembagaan/ .
- Badan Penyelenggara pengusul wajib memiliki akun SIAGA dan mengunggah proposal pada laman SIAGA paling lambat 14 September 2022.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
(NPA)