LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Penyampaian Kinerja dan Presensi Kehadiran bagi Dosen ASN yang ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan LLDikti Wilayah III

Penyampaian Kinerja dan Presensi Kehadiran bagi Dosen ASN yang ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan LLDikti Wilayah III

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan melaksanakan urusan disiplin pendidik berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 412/O/2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhadap dosen ASN yang Ditugaskan yang tidak berkinerja dengan baik agar Saudara dapat melaporkan kepada Kepala LLDikti Wilayah III melalui surat yang dikirim melalui laman SIL@T;
  2. Pelaporan penyampaian informasi presensi kehadiran bagi Dosen ASN yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDikti Wilayah III beserta wajib disampaikan melalui link : https://form.jotform.com/absenLLDikti3/RekapAbsenPNS2024 dengan juga melampirkan
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Rekap Absensi dengan format sebagaimana lampiran 2 dan 3, paling lambat diterima disetiap tanggal 4 (empat) pada setiap bulannya. Bagi PTS yang menyampaikan laporan presensi kehadiran melebihi dari batas
    waktu yang telah ditentukan dan dikirimkan tidak melalui link di atas, maka usulan tidak dapat kami proses;
  3. Terhadap pelaksanaan angka 2, mohon disesuaikan dengan kondisi/status keaktifan dosen ybs (tugas belajar, cuti, meninggal, dsb), untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam penginputan dan pembayaran dari hasil presensi Kehadiran Dosen ASN;
  4. Pembayaran uang makan berdasarkan jumlah kehadiran Dosen ASN Ditugaskan hanya dapat dibayarkan maksimal diberikan 22 (dua puluh dua) hari kerja setiap bulannya;
  5. Pelaporan penyampaian Presensi Kehadiran sebagaimana angka 2 mulai diterapkan pada pelaporan bulan Januari 2024.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top