Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan melaksanakan urusan disiplin pendidik berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 412/O/2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terhadap dosen ASN yang Ditugaskan yang tidak berkinerja dengan baik agar Saudara dapat melaporkan kepada Kepala LLDikti Wilayah III melalui surat yang dikirim melalui laman SIL@T;
- Pelaporan penyampaian informasi presensi kehadiran bagi Dosen ASN yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDikti Wilayah III beserta wajib disampaikan melalui link : https://form.jotform.com/absenLLDikti3/RekapAbsenPNS2024 dengan juga melampirkan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Rekap Absensi dengan format sebagaimana lampiran 2 dan 3, paling lambat diterima disetiap tanggal 4 (empat) pada setiap bulannya. Bagi PTS yang menyampaikan laporan presensi kehadiran melebihi dari batas
waktu yang telah ditentukan dan dikirimkan tidak melalui link di atas, maka usulan tidak dapat kami proses; - Terhadap pelaksanaan angka 2, mohon disesuaikan dengan kondisi/status keaktifan dosen ybs (tugas belajar, cuti, meninggal, dsb), untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam penginputan dan pembayaran dari hasil presensi Kehadiran Dosen ASN;
- Pembayaran uang makan berdasarkan jumlah kehadiran Dosen ASN Ditugaskan hanya dapat dibayarkan maksimal diberikan 22 (dua puluh dua) hari kerja setiap bulannya;
- Pelaporan penyampaian Presensi Kehadiran sebagaimana angka 2 mulai diterapkan pada pelaporan bulan Januari 2024.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :