LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional

Dalam rangka mendorong Program Studi untuk meningkatkan mutu melalui pengakuan internasional secara berencana dan berkelanjutan, dengan hormat kami sampaikan bahwa saat ini Pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap Lembaga Akreditasi Internasional yang sudah beroperasi di Indonesia sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di mana Indikator 8 (Delapan) menjelaskan tentang Persentase Program Studi yang memiliki akreditasi atau sertifikasi internasional yang diakui oleh Pemerintah.

Berkenaan dengan hal di atas, berikut kami lampirkan surat permberitahuan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional untuk menjadi pedoman.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top