Jakarta – Saat ini kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan, berbagai kasus terjadi setiap tahunnya. Kekerasan pun disorot oleh pemimpin dunia lainnya sebagai isu prioritas yang harus segera ditangani. Oleh karena itu di rancanglah sebuah regulasi yang diharapkan dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yakni Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)
Berikut ini kami lampirkan Paparan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode Ke-25 mengenai “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”
Sumber: Humas LLDikti Wilayah III