LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaporan Klarifikasi Dosen untuk Pengaktifan Kembali Sebagai Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Pada Aplikasi SiBKD

Menindaklanjuti Surat Nomor 0089/LL3/KL.03/2023 Tanggal 9 Januari 2023 Perihal Percepatan Pemenuhan Pelaporan PDDikti dan Nomor 3308/LL3/DT.04.01/2023 perihal Pemutakhiran Data Dosen pada PDDikti dan SISTER Terkait kekurangan nominal pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen Periode bayar Semester Gasal 2022/2023 dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepada Pengelola Dosen kampus terlampir agar dapat mengunggah dokumen pendukung terkait klarifikasi pelaporan BKD pada aplikasi SiBKD, menu klarifikasi;

2. Batas pelaporan klarifikasi dan pemenuhan dokumen pada aplikasi SiBKD periode pelaporan Gasal 2022/2023 maksimal tanggal 30 Juli 2023;

3. Adapun hal terkait klarifikasi yang diunggah pada menu klarifikasi SiBKD adalah dosen yang akan diaktifkan kembali sebagai penerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan kehormatan dari Tugas Belajar ataupun Cuti, dan/atau Pindah Homebase antar Perguruan Tinggi di Wilayah LLDikti III maupun dari luar Wilayah LLDikti III;

4. Adapun dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dan diunggah pada angka 3 dijelaskan pada lampiran surat ini;

5. Untuk periode pelaporan BKD selanjutnya agar memastikan kembali dosen yang diklarifikasi sudah diunggah status beserta dokumennya di menu klarifikasi pada aplikasi SiBKD.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top