Dalam rangka bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). SPT tahunan dilaporkan dari tanggal 1 Januari s.d 31 Maret 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mohon perkenan Saudara untuk menyampaikan bukti pelaporan pajak tahun 2022 melalui Link berikut https://bit.ly/3pBwhCQ. Adapun batas waktu penyampaian laporan pada tanggal 12 Mei 2023.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: