LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaporan Penggunaan Dana Penelitian dan Abdimas Tahun Anggaran 2022

Sehubungan dengan adanya klausul kewajiban pelaporan penggunaan dana yang tertuang pada Pasal Hak dan Kewajiban pada Kontrak Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022, Bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa LLDIKTI memiliki kewajiban melaporkan penggunaan anggaran penelitian kepada Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai leading sector program ini;

2. Untuk mendapatkan total penggunaan dana sebagaimana poin 1, Kami mohon Saudara melakukan pemantauan atas penggunaan dana dan menugaskan kepala LPPM untuk melakukan rekapitulasi penggunaan dana dari para peneliti dan melaporkannya sesuai dengan jenis pendanaan yang diterima. Adapun pelaporan rekapitulasi penggunaan anggaran dapat dilaporkan pada tautan berikut:
a. Jenis Kontrak Penelitian Usulan Baru http://ringkas.kemdikbud.go.id/penelitianbaru22
b. Jenis Kontrak Penelitian Usulan Lanjutan http://ringkas.kemdikbud.go.id/penelitianlanjut22
c. Jenis Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Usulan Baru http://ringkas.kemdikbud.go.id/abdimasbaru22
d. Jenis Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Usulan Lanjutan http://ringkas.kemdikbud.go.id/abdimaslanjut22
e. Jenis Kontrak Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vokasi (DAPTV) http://ringkas.kemdikbud.go.id/vokasi22

3. Dalam hal terjadi pengembalian atas sisa dana, kami mohon perguruan tinggi untuk terlebih dahulu mengembalikannya ke rekening kas negara dengan mekanisme terlampir pada lampiran surat ini;

4. Laporan penggunaan dana tersebut mohon dapat disampaikan sebelum tanggal 31 Mei 2023;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top