LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pengembalian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 0140/J5/LP.01.05/2023 Tanggal 26 Januari 2023 perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon kepada Saudara agar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang namanya terlampir untuk melakukan penyetoran ke kas negara sebelum tanggal 10 Mei 2023.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top