Himbauan Izin Penyelenggaraan Kerja Sama Program Bergelar
JAKARTA – (05/04/2023) Sehubungan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi. Terdapatnya temuan penyelenggaraan kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sehingga mengakibatkan lulusan dari program tersebut tidak dapat melakukan penyetaraan ijazah.
Himbauan Izin Penyelenggaraan Kerja Sama Program Bergelar Read More »