LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Himbauan Izin Penyelenggaraan Kerja Sama Program Bergelar

JAKARTA – (05/04/2023) Sehubungan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi. Terdapatnya temuan penyelenggaraan kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sehingga mengakibatkan lulusan dari program tersebut tidak dapat melakukan penyetaraan ijazah.

Guna penertiban administrasi perizinan program kerjasama bergelar, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kami mengingatkan kembali kepada Bapak/Ibu Pimpinan perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan atau yang sedang menyelenggarakan program tersebut namun belum memiliki izin penyelenggaraannya untuk segera mengajukan persetujuan izin kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) paling lambat tanggal 30 Mei 2023. Bagi perguruan tinggi yang sampai batas waktu belum melakukan pengajuan izin, maka pengajuan penyetaraan lulusan tidak dapat diproses.
  2. Bagi perguruan tinggi yang sudah melaksanakan program kerjasama bergelar dan/atau sudah meluluskan tetapi belum mempunyai izin diharapkan segera melaporkan seluruh aktivitas yang sudah dilakukan untuk dapat dilakukan proses penyetaraan ijazah, pelaporan melaui tautan http://bit.ly/lapor-kerma-bergelar.
  3. Jika perguruan tinggi Bapak/Ibu tidak mengajukan dan melaporkan penyelenggaraan izin Kerjasama bergelar maka lulusan dari program Kerjasama bergelar tidak dapat disetarakan.

Pengajuan izin penyelenggaraan kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) diajukan secara daring melalui laman http://izinkerma.kemdikbud.go.id dan melaporkan pelaksanaan kerja sama tersebut pada laman http://laporankerma.kemdikbud.go.id

Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut kami persilakan melalui narahubung kami Sdri. Yulita Priyoningsih (082288288212) atau Sdr. Hari Jefri Vernando (081288799035).

Sumber: Humas LLDikti Wilayah III

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top