LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Hasil Verifikasi Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2022/2023

Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 1546/LL3/DT.04.01/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Mekanisme Pelaporan Beban Kerja Dosen Semester Gasal 2022/2023 dan Nomor 1627/LL3/DT.04.01/2023 tanggal 30 Maret 2023 perihal Pembukaan Periode Susulan Pelaporan BKD Semester Gasal 2022/2023, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Hasil verifikasi Laporan BKD semester gasal tahun akademik semester gasal 2022/2023 bagi dosen yang belum memenuhi dapat dilihat pada lampiran I (data diambil dari laman https://sibkd-lldikti3.kemdikbud.go.id/ dan https://sister.kemdikbud.go.id pertanggal 26 April 2023);

2. Daftar nama dosen sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) merupakan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik;

3. Rekap pelaporan BKD dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat dilihat melalui SISTER perguruan tinggi masing-masing dengan menggunakan akun admin unit BKD Internal PT;

4. Perguruan Tinggi dimohon memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada dosen dengan kesimpulan “Belum Memenuhi” baik yang telah memiliki sertifikat pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik. Hasil pemberian sanksi wajib dilaporkan ke LLDIKTI Wilayah III secara tertulis;

5. Bagi dosen yang status Kewajiban Khususnya Belum Memenuhi (BM) agar mengupload Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban Khusus pada laman https://sibkd-lldikti3.kemdikbud.go.id/, menggunakan format pada lampiran III;

6. Bagi dosen yang belum melengkapi dokumen pindah homebase, administrasi persyaratan pembayaran, aktif kembali dari tugas belajar, atau keterangan lain juga dapat dilihat pada lampiran I;

7. Bagi Perguruan Tinggi yang belum melaporkan BKD dosennya pada SiBKD dapat dilihat pada lampiran II;

8. Perbaikan bagi dosen dan perguruan tinggi yang termasuk pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 7 (tujuh) diatas, batas akhir penyampaian perbaikan laporan Beban Kerja Dosen semester gasal tahun akademik semester gasal 2022/2023 dan laporan hasil pemberian sanksi adalah tanggal 7 Mei 2023;

9. Apabila perbaikan melewati waktu pada angka 8 (delapan), pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan kami proses pada bulan berikutnya;

10. Penyampaian perbaikan laporan BKD Semester Gasal 2022/2023 disampaikan melalui laman Sil@t LLDIKTI Wilayah III https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id dan pilih sistem layanan BKD;

11. Untuk perbaikan pengisian BKD dosen melalui aplikasi SISTER perguruan tinggi masingmasing dan melalui laman https://sibkd-lldikti3.kemdikbud.go.id/;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top