LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Verifikasi Pelaporan SPMI Perguruan Tinggi

Merujuk pada Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Bab II Pasal 7 menyatakan bahwa Data, Informasi Pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh Perguruan Tinggi dalam PDDikti, berkaitan dengan hal tersebut kami informasikan bahwa Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi akan melakukan pengukuran dan pemetaan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi vokasi melalui kegiatan Verifikasi Pelaporan SPMI pada aplikasi SPMI Kemdikbudristek Periode I Tahun 2023 yang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal terlampir.

Sehubungan hal tersebut, kami mohon kepada seluruh Perguruan Tinggi Vokasi Negeri dan Swasta untuk melaporkan implementasi Siklus SPMI sesuai Standar Dikti yang telah dilaksanakan di perguruan tinggi masing-masing melalui laman http://spmi.kemdikbud.go.id dengan batas waktu pengisian paling lambat 31 Maret 2023.

Untuk memudahkan pengisian pelaporan pada aplikasi SPMI, berikut kami lampirkan Suplemen Panduan Pengisian Aplikasi Pelaporan SPMI yang dapat diunduh pada tautan https://s.id/SuplemenPanduanPelaporanSPMIPTV.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top