LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Himbauan Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Perguruan Tinggi.

Sehubungan dengan telah diadakan kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Dengan Perguruan Tinggi Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III pada tanggal 20 Februari 2020 dan menindaklanjuti Rapat Pembahasan Juknis dengan Perguruan Tinggi melalui video conference yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil pada tanggal 1 Oktober 2020. Dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terdapat 74 Perguruan Tinggi (PT) yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Dukcapil dengan Peguruan Tinggi.
  2. Kami telah mengadakan survey konfirmasi tindak lanjut PKS melalui google form mulai dari tanggal 23 September 2020 hingga 30 September 2020. Dari 74 PT tersebut diatas, 34 PT sudah melakukan konfirmasi tindak lanjut PKS.
  3. Hasil rapat Pembahasan Juknis yang telah dilaksanakan bahwa Perguruan Tinggi agar dapat segera mengirim Petunjuk Teknis paling lambat 1 (satu) minggu setelah rapat diadakan.

Berdasarkan poin 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) bagi perguruan tinggi yang belum melakukan konfirmasi tersebut diatas, mohon agar dapat segera menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Dukcapil dengan Perguruan Tinggi melalui Petunjuk Teknis paling lambat tanggal 7 Oktober 2020. Untuk konfirmasi tindak lanjut PKS dapat dilakukan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/tindaklanjutdukcapil.

Surat asli beserta lampiran dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top