Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014 tentangPerubahan Keenam Belas Atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-22/PB/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
Selengkapnya silahkan diunduh Pemberitahuan Penyesuaian Pembayaran Rapel Gaji