Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke Tiga Belas Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
Untuk informasi lengkap, mohon mengunduh link berikut Pemberitahuan Pembayaran Gaji Bulan 13 Thn 2014