LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Permintaan Data Laporan PDPT Semester Ganjil Tahun 2013/2014

tutwuriDalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 56 ayat (4) dan Keputusan Dirjen Dikti Nomor : 34/Dikti/Kep/2002 tentang kewajiban melaporkan proses belajar mengajar selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak akhir semester kepada Dirjen Dikti melalui Kopertis, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan PTS yang telah secara rutin dan tepat waktu menyampaikan laporan proses belajar mengajar sampai dengan semester genap Tahun Akademik  2012/2013 untuk seluruh program studi;
  2. Laporan proses belajar mengajar semester ganjil Tahun Akademik  2013/2014 (termasuk data semester sebelumnya) kami harapkan dapat kami terima paling lambat tanggal 15 April 2014.
  3. Mahasiswa pindahan yang dapat diterima oleh PTS harus telah diklarifikasi ke PTS/Prodi asal, dibuatkan penyetaraan mata kuliah dan tercantum dalam laporan PDPT PTS/Prodi asal yang tayang pada laman forlap.dikti.go.id.

Perlu kami sampaikan bahwa keterlambatan penyerahan laporan akan berdampak pada  kebijakan layanan Kopertis terhadap PTS yang Saudara pimpin.

Surat Koordinator Kopertis tentang Permintaan Data Laporan PDPT Semester Ganjil Tahun 2013/2014 dapat Saudara unduh pada tautan berikut :

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top