LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Guru Besar Tidak Tetap

tutwuriPasal 72 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik Profesor atas usul Perguruan TInggi, dan Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 bahwa Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Selengkapnya : Guru Besar Tidak Tetap

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top