LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga

tutwuriBerdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor SE-1.38/DJA/1.0/7/80 (No.SE/117/80) Nomor: 19/SE/1980 tanggal 7 Juli 1980 tentang Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga dan pasal 53 Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN serta pasal 31 Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

Selengkapnya : Perubahan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil Yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top