Dengan ini disampaikan kebijakan sebagai berikut:
- Identitas kunci dosen tetap adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan identitas kunci dosen tidak tetap adalah Nomor Urut Pengajar (NUP)
- Seluruh dosen tidak tetap yang saat ini memiliki NIDN, diganti identitas kuncinya dengan NUP.
- …
Selengkapnya silahkan unduh : Penataan Sistem Pendidik