LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dengan ini disampaikan kebijakan sebagai berikut:

  1. Identitas kunci dosen tetap adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan identitas kunci dosen tidak tetap adalah Nomor Urut Pengajar (NUP)
  2. Seluruh dosen tidak tetap yang saat ini memiliki NIDN, diganti identitas kuncinya dengan NUP.

Selengkapnya silahkan unduh : Penataan Sistem Pendidik

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top