Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS dan PMK No. 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, dengan hormat kami sampaikan:
- Bahwa pelaksanaan pembayaran uang makan dosen PNS dpk pada Perguruan Tinggi Swasta dilingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta bulan Januari s.d. Agustus 2012 sudah dibayarkan pada tanggal 12 Oktober 2012;
- Pembayaran tersebut pada angaka 1, sudah ditransfer langsung ke Rekening masing-masing dosen yang bersangkutan;
- Pembayaran uang makan diberkan kepada dosen yang telah menyampaikan daftar kehadiran, setiap awal bulan berikutnya.
Selengkapnya dapat diunduh disini.