Sehubungan dengan Surat Keputusan Koordinator Kopertis Wilayah III Nomo 06/K3/KP/2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kopertis Wilayah III, dengan ini kami beritahukan:
- Bahwa Tunjangan Kehormatan Profesor dan Tunjangan Profesi Dosen PNS dpk dan Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta, telah dibayarkan secara bertahap sebagai berikut:
- Tahap I Bulan Januari s.d. april 2012
- Tahap II Bulan Mei dan Juni 2012
- Tahap III Bulan Januari s.d. Juni 2012, dibayarkan pada Minggu Pertama bulan Juli 2012 dan ditransfer langsung dari KPPN Jakarta III ke Rekening masing-masing Dosen yang bersangkutan.
- Tunjangan tersebut diatas dibayarkan kepada Dosen yang menyampaikan laporan Beban Kerja Dosen (BKD), telah dievaluasi dan dinyatakan Memenuhi (M).
Selengkapnya dapat diunduh disini.