Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 89/PMK.05/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dengan ini kami beritahukan:
- Bahwa Pelaksanaan pembayaran gaji bulan ke-13 tahun 2012 bagi Pegawai dan Dosen PNS dpk pada PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III Jakarta dibayarkan pada Minggu ketiga bulan Juni 2012;
- Pembayaran tersebut pada angka 1, akan ditransfer langsung ke Rekening masing-masing pegawai dan dosen yang bersangkutan.
Selengkapnya dapat diunduh disini.