Dalam rangka memberikan tambahan bantuan uang muka membangun rumah bagi PNS, telah terbit Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2011 tentang tambahan Bantuan Uang Muka/Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil. Informasi lengkap tentang Tambahan Bantuan uang Muka KPR dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun termuat dengan lengkap di website: www.bapertarum-pns.co.id atau dengan menghubungi call center nomor 021-7254040.
Selengkapnya dapat diunduh disini.