LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit

depdiknas-150x150Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: 71936/A4/KP/2011 tanggal 26 Agustus 2011 dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 24/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 perihal Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik dosen, dengan ini kami beritahukan sebagai berikut.

  1. Terhitung mulai tahun 2012 Kopertis wilayah III akan memproses usulan penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan untuk Lektor Kepala dan Guru Besar yang telah dinilai Tim PAK Kopertis Wilayah III secara online dengan menggunakan Sistem informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK);
  2. Untuk pengusulan penilaian penetapan angka kredit Tenaga Pengajar sampai dengan Guru Besar bagi Dosen Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kopertis Wilayah III harus menyampaikan persyaratan dan format sebagaimana terlampir (lampiran 1-7).

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top